Dropping merupakan salah satu istilah yang sering digunakan di dunia perbankan. Dropping dapat didefinisikan sebagai proses pencairan dana pembiayaan. Bagian yang bertanggung jawab terhadap proses dropping adalah bagaian OP.
Berikut proses dropping di bank kami :
OP menerima berkas-berkas dropping dari bagian USPD, yakni berupa :
Berikut proses dropping di bank kami :
OP menerima berkas-berkas dropping dari bagian USPD, yakni berupa :
- Memmorandum Dropping.
- Offering Letter.
- Usulan Pembiayaan.
- Jadwal Angsur.
- Surat Kuasa Debet a.k.a SKD .
- Covernote Notaris.
- Kuitansi Notaris.
SKD terdiri atas kuasa debet untuk : biaya administrasi, notaris, taksasi dan materai.
Selanjutnya disajikan contoh pembukuan dropping pembiayaan dengan akad Murabahah sebagai berikut :
Misalkan plafond pembiayaan sebesar 1.000.000, dengan margin 2.00.000.
D. Piutang Murabahah Non bank
K. Persediaan Murabahah
K. margin Murabahah Ditangguhkan a.k.a MMD
Misalkan angsuran bulanan sebesar 100.000, pada saat angsuran dibukukan
D. Rek Nasabah
K. Piutang Murabahah
D. MMD
K. Pendapatan Murabahah Non Bank
Misalkan nasabah menunggak, (kolektibilitas 2, 1- 90 hari), dilakukan pembukuan
D. Piutang Murabahah Non Bank
K. Piutang Murabahah JT Non Bank
D. MMD
K. Pendapatan Murabahah Akru
No comments:
Post a Comment