Tuesday 23 April 2013

Unit Support Pembiayaan (USP)

Ditilik dari definisinya, USP merupakan suatu unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas utama sebagai mitra strategis unit bisnis untuk mengawal aktifitas pembiayaan agar patuh terhadap prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi. Dari definisi tersebut, dapat ditarik penjabaran bahwa fungsi utama USP adalah mendukung kelancaran unit bisnis didalam melaksanakan aktivitas pembiayaan dan memastikan kebijakan, peraturan dan prosedur pembiayaan terpenuhi. Selain itu, USP juga membantu bank dalam mengamankan pembiayaan dari berbagai macam resiko, yakni credit risk, legal risk dan compliance risk.
Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, USP dibekali tugas-tugas sebagai berikut : ....(banyak euy..males ngetik pake tab)

Sub sub unit USP :
Unit Legal berperan dalam analisis yuridis, analisis kontrak, analisis pengikatan baik jaminan maupun pembiayaan.
Unit Credit Investigation dan Financial Investigation (Ci & Fi), berperan dalam BI checking, taksasi dan

No comments:

Post a Comment